Jakarta - Berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih belum dianggap lengkap oleh penuntut umum. Polda Metro Jaya mengatakan kelengkapan berkas yang masih kurang hanya masalah administrasi semata.
"Ya administrasi saja yang sifatnya petunjuk. Doakan cepat bergulir agar kita bisa menunggu hasilnya bagaimana di persidangan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Awi menyebut sejauh ini belum ada hasil dari perkembangan yang dilakukan penyidik. Penyidik hanya berharap bahwa berkas bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam berkas yang di-P19 dengan nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 itu, penuntut umum meminta penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia, sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkum HAM RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016. Ada pun, permintaan dari Kemenkum HAM dalam surat tersebut adalah pencarian dan penyitaan komputer, rekam media dan catatan bank soal Jessica.
"Maka isi suratnya antara lain bahwa kita sudah jawab sesuai perintah jaksa dan melampirkan itu dan jawaban kita kirimkan. Surat yang dari Direktur Central Authority. Isinya melampirkan bahwa untuk MLA in criminal methods ada beberapa yang belum terpenuhi. Dilampirkanlah surat SLO dari Australian Federal Police. Kemudian ada juga dari Departemen Kejaksaan Agung Australia yang dikirimkan untuk dilampirkan ke surat-suratnya," kata Awi.
Pengembalian berkas Jessica ke penyidik ini sudah yang ke sekian kalinya. Masa penahanan Jessica yang 120 hari akan segera habis pada tanggal 28 Mei 2016 nanti. Bila pada tanggal 28 Mei berkas Jessica tak rampung juga, maka masa penahanan Jessica habis.
0 comments:
Post a Comment